Waspada! Bahaya Konsumsi Miras dan Aturan Hukum yang Mengatur

    Waspada! Bahaya Konsumsi Miras dan Aturan Hukum yang Mengatur

    CILACAP, INFO_PAS – Minuman keras atau Miras disebut demikian karena mengandung etanol atau etil alkohol yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran. Miras, yang sering dianggap sebagai pelarian dari tekanan hidup, justru membawa dampak buruk, tidak hanya bagi kesehatan fisik dan mental, tetapi juga bagi keamanan masyarakat, Kamis (19/10/2024).

    Berbagai riset menunjukkan bahwa konsumsi alkohol berlebih dapat merusak fungsi organ vital, terutama hati dan otak. Lebih jauh lagi, pengaruh alkohol pada otak dapat menurunkan kesadaran, meningkatkan risiko perilaku agresif, dan menyebabkan pengambilan keputusan yang buruk, yang kerap berujung pada kecelakaan atau tindakan kriminal. 

    *Payung Hukum yang Berlaku*

    Bagi mereka yang terlibat dalam tindakan kriminal akibat pengaruh miras, hukum Indonesia memberikan sanksi tegas. Salah satu pasal yang sering digunakan adalah *Pasal 351 KUHP* yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. Apabila penganiayaan tersebut menyebabkan korban luka berat atau kematian, pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 7 tahun.

    Tidak hanya itu, untuk pelaku yang terbukti mengonsumsi miras di tempat umum atau meresahkan warga, bisa dijerat dengan *Pasal 316 ayat (1) UU 1/2023, Setiap Orang yang mabuk di tempat umum mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp 10 juta. Selain itu, bagi penjual miras ilegal, **Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999* juga bisa diterapkan dengan ancaman pidana penjara dan denda.

    Mengetahui risiko dan peraturan yang ada dapat membantu kita menjaga diri dan lingkungan. Jangan abaikan undang-undang demi kesehatan dan keselamatan bersama.

    #kemankumhamri #kemenkumhamjateng #kumhamsemakinpasti #pemasyarakatan #karanganyarampuh #lapaskaranganyar
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Restorative Justice, Penyelesaian Perkara...

    Artikel Berikutnya

    Dinas sosial PP PA Kabupaten Cilacap Launching...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Penerapan Buku SIMPROPEN di Lapas Khusus Karanganyar untuk Mewujudkan Profesionalisme dan Kedisiplinan dalam Sistem Kerja PPNPN
    Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Implementasikan Sistem Manajemen Profesionalitas PPNPN melalui Buku SIMPROPEN
    Peningkatan Profesionalisme Petugas Melalui Apel Pengarahan dan Penguatan Kepala Divisi Pemasyarakatan di Lapas Khusus Karanganyar
    Komitmen Lapas Karanganyar Ikuti Zoom Rapat Program Ketahanan Pangan dan Pengembangan UMKM Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    Lapas Besi Komitmen Wujudkan Dapur Bersertifikasi Halal  
    Realisasi Program 100 Hari Kerja: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Kunjungi Pulau Nusakambangan
    Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Tinjau Sarpras Keamanan Lapas Super Maximum Security Pasir Putih Nusakambangan
    Penerapan Buku SIMPROPEN di Lapas Khusus Karanganyar untuk Mewujudkan Profesionalisme dan Kedisiplinan dalam Sistem Kerja PPNPN
    Peningkatan Profesionalisme Petugas Melalui Apel Pengarahan dan Penguatan Kepala Divisi Pemasyarakatan di Lapas Khusus Karanganyar
    Tunjangan Khusus Bagi Petugas Imigrasi di Pulau-Pulau Terluar dan Kawasan Perbatasan
    Pengeluaran Barang Rampasan Rupbasan Cilacap, Kejari Cilacap Ambil Barang Bukti
    Imigrasi Cilacap menyumbang PNBP sepanjang 2023 sebesar 22 Miliar Rupiah. 
    Laksanakan Litmas bagi WBP, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Penuhi Permintaan Lapas Besi Nusakambangan
    Bangun Fisik Mental Kuat, CASN Lapas Besi Ikut Penggemblengan oleh Kopassus Daun Lumbung
    Dibalik Pemindahan Narapidana: Implementasi Permenkumham dan Program Pembinaan Lanjutan

    Tags