Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di Lapsuska

    Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di Lapsuska

    KARANGANYAR_PAS-Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar menerima kunjungan dari Tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Negara (KPKNL). Kunjungan ini merupakan tindak lanjut permohonan Pemanfataan BMN, sebagaimana dengan surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM nomor SEK-UM.01.01.544 tanggal 13 Juli 2023 hal Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di Pulau Nusakambangan pada Kamis (20/07) 

    Terdapat beberapa poin penting dari kunjungan kali ini yang bertujuan agar Perjanjian Penambangan Batu Kapur di Pulau Nusakambangan diperbaharui sesuai dengan peraturan teknis pengelolaan dan/atau pemanfaatan BMN terbaru dengan melibatkan Kementerian Keuangan selaku Pengelola BMN.

    Dalam kunjungan ini juga memaparkan mengenai beberapa agenda kegiatan-kegiatan diantaranya, Luas dan nilai aset tetap Tanah Pulau Nusakambangan tidak menggambarkan  kondisi yang sebenarnya dan baru sebagian tanah yang bersertifikat, Okupasi masyarakat dalam bentuk pemukiman,   Penggunaan/pemanfaatan BMN yang tidak sesuai dengan ketentuan, Pemanfaatan BMN yang digunakan oleh instansi lain, Rencana pembangunan saluran kabel bawah laut (SKBL) Cilacap – Pulau  Nusakambangan. 

    Kegiatan berjalan dengan lancar dan baik, tampak Tim KPKNL melanjutkan kegiatan Peninjauan lapangan ke beberapa Unit Pelaksana Teknis di Pulau Nusakambangan. 

    #KemenkumhamRI

    #KumhamSemakinPasti

    #KaranganyarAmpuh

    #Lapsuska

    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Helmi Najih Ikuti Giat Penutupan Sosialisasi...

    Artikel Berikutnya

    Semarakkan HDKD Ke 78, Lapstrinuka Ikuti...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban

    Tags