Lapas Besi Fasilitasi Satu Terpidana untuk Jalani Sidang Peninjauan Kembali

    Lapas Besi Fasilitasi Satu Terpidana untuk Jalani Sidang Peninjauan Kembali
    Lapas Besi Fasilitasi Satu Terpidana untuk Jalani Sidang Peninjauan Kembali

    CILACAP – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan memfasilitasi salah satu Narapidana Warga Binaan Asing untuk mengikuti Sidang Permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cilacap, Selasa (20/02/2024).

    Peninjauan Kembali diajukan oleh pihak yang berperkara atau kuasa hukumnya kepada Mahkamah Agung melalui panitera Pengadilan Negeri. Dasar hukum pengajuan PK dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

    Permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja, kecuali terhadap alasan ditemukannya bukti baru berdasarkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat diajukan lebih dari sekali.

    Narapidana Berkebangsaan Rusia dengan kasus narkotika tersebut akan menjalani sidang peninjauan kembali pada Bulan Maret. Pihak Pengadilan Negeri Cilacap hadir ke Lapas Besi untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan sidang. Warga Binaan tersebut juga telah menandatangi surat persetujuan untuk mengikuti sidang PK mendatang. 

    Kepala Lapas Besi, Teguh Suroso menyatakan bahwa Lapas Besi berupaya memberikan pelayanan semaksimal mungkin bagi Warga Binaan untuk mendapatkan hak atas pelayanan hukum.

    “Nantinya dalam pelaksanaan Sidang PK di Pengadilan Negeri Cilacap kami juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pengawalan dan pengamanan Narapidana, " imbuhnya.

    (Reza) 

    jawa tengah cilacap lapas besi lapas besi terkini kalapas besi teguh suroso berita dan informasi lapas besi terkini dan terbaru hari ini kumpulan berita lapas besi terkini informasi lapas besi terkini informasi narapidana lapas besi terkini kemenkumham hari ini kemenkumham jateng terkini
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Kalapas Pasir Putih Tegaskan PPNPN Terus...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring dan Evaluasi, Kasi Admin Kamtib...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban

    Tags