Kasi Binadik dan Kasi Giatja Lapas Pasir Putih Hadiri Pengukuhan Pengurus IKA AKIP - POLTEKIP Wilayah Jawa Tengah

    Kasi Binadik dan Kasi Giatja Lapas Pasir Putih Hadiri Pengukuhan Pengurus IKA AKIP - POLTEKIP Wilayah Jawa Tengah
    Kasi Binadik dan Kasi Giatja Lapas Pasir Putih Hadiri Pengukuhan Pengurus IKA AKIP - POLTEKIP Wilayah Jawa Tengah

    CILACAP-INFO_PAS. Perwakilan petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan Kemenkumham Jateng Kasi Binadik dan Kasi Giatja Lapas Pasir Putih Hadiri Pengukuhan Pengurus IKA AKIP - POLTEKIP Wilayah Jawa Tengah Periode 2023 – 2027, Sabtu (13/01).

    Kegiatan yang dilaksanakan di The Bridge Coffee Eatery Tawangmangu dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng, Kadiyono. Dalam sambutannya ia mengatakan giat pengukuhan ini juga menjadi momentum untuk membangkitkan gelora semangat dan silaturahmi antar alumni AKIP-POLTEKIP di Wilayah Jawa Tengah.

    Menurutnya Kepengurusan IKA AKIP-POLTEKIP sangatlah penting sebagai wadah silaturahmi alumni. Tali silaturahmi perlu untuk selalu dijaga agar persaudaraan antar alumni tetap bisa solid.

    Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto menambahkan bahwa organisasi ini nantinya berfungsi menyalurkan aspirasi dan pengabdian anggota yang merupakan alumni AKIP-POLTEKIP untuk kemajuan almamater dan Jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

    Alumni memegang peranan penting dalam memberikan kontribusi bagi kejayaan almamater. Oleh karena itu, dirasa perlu untuk terus menjalin silaturahmi dan memperkuat ikatan antar alumni.   /aj

    kemenkumhamjateng
    ANJAR WAHYU KUSUMA

    ANJAR WAHYU KUSUMA

    Artikel Sebelumnya

    Mengukuhkan Ikatan Alumni AKIP-POLTEKIP:...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring dan Evaluasi, Kasi Admin Kamtib...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban

    Tags